Tindakan Kriminal

Bercanda Jelang Buka Puasa Berujung Penyesalan, Adik Tebas Kakak Pakai Celurit hingga Tewas

Pria berinisial J tega menghabisi nyawa kakaknya bernama Marsudi dengan celurit. Bermula dari bercanda dengan sang ibu ketika menjelang berbuka.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pria berinisial J tega menghabisi nyawa kakaknya bernama Marsudi dengan celurit. Bermula dari bercanda dengan sang ibu ketika menjelang berbuka. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang adik berinisial J (18) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Marsudi (33) menggunakan celurit.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Oro Timur Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Kamis (16/4/2021).

Dikutip dari TribunMadura.com, kejadian nahas ini bermula ketika J bercanda dengan ibunya di rumah saat menjelang buka puasa.

Saking bercandanya, J tak sengaja mengetuk pintu kamar kakaknya.

Saat itu, sang kakak Marsudi langsung keluar kamar dan mendekati tersangka sembari menegur.

Tak hanya menegur, korban juga menonjok mata J tepat di bagian sebelah kanan tanpa alasan apapun.

"Waktu itu, kakak saya langsung bangun dan menuju ke arah saya sembari bilang 'mau ngapain kamu ini'."

"Lalu langsung menonjok mata saya sebelah kanan," ujar J kepada wartawan di area Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Jumat (16/4/2021) siang.

Sakit Hati Berujung Pembunuhan

mayat
mayat (CLUSTER SALUD via noticiasya.com)

Dikutip dari TribunMadura.com, ketika ditonjok sang kakak, pria yang hanya lulusan SMP ini tidak langsung membalas.

Saat itu, ia memilih pergi ke rumah tetangganya untuk mengambil Kartu Keluarga (KK) milik keluarganya.

Sepulang dari rumah tetangga, sakit hati J masih membekas.

J yang saat itu masih emosi kemudian mengambil celurit sepanjang 53 cm yang digantung di dinding kamarnya.

"Jadi saya sakit hati. Lalu saya membalasnya dengan cara dibacok pakai celurit," tutur J.

Saat itu, ia langsung menebaskan celurit tersebut ke tubuh sang kakak yang sedang duduk santai di beranda rumah.

"Saya tebaskan sekali saja," kata J.

Ujung celurit yang ditebaskan J mengenai dada sebelah kiri kakaknya, tepat menusuk di bagian jantung.

Baca juga: Teguran Berujung Pembunuhan, Buruh Sawit Bacok Istri Hingga Tewas, Lalu Serahkan Diri ke Security

Disaksikan Orang Tua

Dikutip dari TribunMadura.com, ketika J dan sang kakak cekcok dan hendak membacok pakai celurit, kejadian nahas tersebut disaksikan langsung oleh orang tuanya.

Sang ibu yang melihat tersangka menebaskan celurit ke bagian tubuh kakaknya, langsung berteriak histeris sembari meminta tolong ke warga setempat.

Namun, aksi pembacokan yang dilakukan J tak bisa dibendung siapapun.

Berlari Sambil Membawa Celurit

Dikutip dari TribunMadura.com, setelah melakukan pembacokan, J langsung berlari ke rumah tantenya.

"Usai membacok kakak, saya langsung pergi ke rumah tante saya yang tidak jauh dari rumah sembari memegang celurit yang masih bersimbah darah," kata J.

Ia pergi ke rumah tantenya, karena rumahnya ramai dan banyak warga yang melihat.

Baca juga: Oknum Polisi jadi Tersangka Atas Kasus Ibu Muda yang Meninggal karena Over Dosis

Membeli Celurit

Dikutip dari TribunMadura.com, J mengatakan, celurit yang ia gunakan untuk membacok kakaknya adalah miliknya sendiri.

Ia membelinya secara online seharga Rp 130 ribu.

J berniat menjadikan celurit tersebut sebagai pajangan dinding kamarnya.

Namun, kini kenyataannya berbeda.

"Saya sekarang menyesal karena membunuh kakak kandung saya sendiri. Walapun sebenarnya saya tidak punya salah," ujar J dengan suara sesenggukan.

Saat itu, J juga menceritakan jika pembacokan yang terjadi dengan kakaknya juga pernah terjadi pada 2019 lalu.

Tak hanya itu, pada tahun itu juga, J juga pernah dilempari tripleks oleh sang kakak gara-gara bernyanyi setelah buka puasa.

Namun, saat itu permasalahan yang terjadi dengan sang kakak sudah selesai dan tanpa dendam.

Baca juga: Sakit Hati Istri Selingkuh dengan Temannya, Suami Bacok Pria Hingga Meregang Nyawa

Kasus serupa lainnya

Bukiman (70) terancam penjara 5 tahun
Bukiman (70) terancam penjara 5 tahun (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam juga pernah terjadi di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang menantu bernama Hori (30) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh sang mertua bernama Bukiman (70) ketika menunaikan ibadah shalat maghrib di rumah.

"Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban," terang AKP Arif Djunaidi Kasubbag Humas Polres Bangkalan, pada Minggu (11/4/2021).

AKP Arif menambahkan, Bukiman melakukan hal tersebut ketika Hori sedang dalam posisi sujud.

Menanyakan Uang Kiriman

Dikutip dari TribunMadura.com, kejadian nahas ini bermula saat Bukiman menanyakan soal uang kiriman dari anaknya, Ma'i yang diketahui sedang merantau di Malaysia.

Pertanyaan terkait uang kiriman dari anaknya itu ia lontarkan mulai pagi hingga siang hari kepada sang istri, Marasi.

Menurut AKP Arif, kekesalan Bukiman memuncak ketika pertanyaan serupa ia lontarkan kembali ke anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas shalat maghrib.

Namun, dijawab Hori dengan kalimat 'tidak tahu'.

"Baik istri, anak perempuan (istri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah shalat," kata AKP Arif.

Baca juga: Pekerja Tewas dengan Leher Terjepit Pembatas Lift, Berawal dari Candaan Keluarkan Kepala ke Pintu

Calok Berhasil Direbut

Dikutip dari TribunMadura.com, ketika Hori mendapat serangan dari sang mertua, ia sempat melakukan perlawanan dengan merebut sajam dari tangan bapak mertuanya.

Upaya tersebut berhasil, ketika pria bernama Tabri membantu merebut sajam tersebut.

Alami Luka di Leher

Akibat dari penganiayaan tersebut, Hori mengalami luka di leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, dan kedalaman 8 sentimeter.

Kini Hori telah dibawa oleh beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga ke sebuah klinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

"Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik," tutur AKP Arif.

Bukiman Terancam Penjara 5 Tahun

Dikutip dari TribunMadura.com, pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.

Akibat perbuatannya, Bukiman terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Berita lainnya terkati Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunMadura.com/ Kuswanto Ferdian/ Ahmad Faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved