Tindakan Kriminal

Wanita di Aceh Jadi Bandar Sabu Internasional Libatkan Satu Keluarga hingga Orang Lain, Kini Buron

Seorang wanita berinisial ND menjadi buronan Satresnarkoba Polres Aceh Besar lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi buronan - Seorang wanita berinisial ND menjadi buronan Satresnarkoba Polres Aceh Besar lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional. 

TRIBUNAMBON.COM - Wanita berinisial ND warga Bireuen kini tengah menjadi buronan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar.

Pasalnya ND masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Dikutip dari Serambinews.com, jaringan atau sindikat narkoba asal Bireuen ini adalah pemain lama sebagai bandar sabu.

Untuk melancarkan aksinya, jaringan ini melibatkan satu keluarga, mulai dari suami, istri, ibu, hingga mertua, serta orang lain.

AKBP Riki Kurniawan SIK MH Kapolres Aceh Besar
AKBP Riki Kurniawan SIK MH Kapolres Aceh Besar (For Serambinews.com)

"Kini saat ini memburu ND, anak kandung MAR, asal Bireuen yang melarikan diri," terang AKBP Riki Kurniawan SIK MH Kapolres Aceh Besar didampingi Iptu Sunardi SH MH Kasat Narkoba, kepada Serambinews.com, pada Rabu (14/4/2021).

Buronan ND ini memiliki satu anak dan kini telah dititipkan ke neneknya di Bireuen.

Sementara, suami ND dan ibu kandungnya berinisial MAR telah ditangkap pihak kepolisian di tempat yang berbeda.

Sang suami ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen dan sang ibu diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Besar, beberapa hari yang lalu.

Dari tangan MAR, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus sabu-sabu dengan berat 6.235 gram.

Menurut Iptu Sunardi, sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari ND.

Baca juga: 15 Tahun Merantau dan Tak Bisa Pulang hingga Alami Gangguan Jiwa, Pria 34 Tahun Bertemu Keluarga

Kasus kriminal yang melibatkan keluarga juga pernah terjadi.

Satu keluarga kompak menjadi komplotan pencopet yang terdiri dari ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan sang anak berinisial ORT (27).

Mereka berhasil ditangkap Tim Resmob Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Ayah, ibu, anak serta seorang penadah ditangkap polisi karena menjadi komplotan copet.
Ayah, ibu, anak serta seorang penadah ditangkap polisi karena menjadi komplotan copet. (Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya)

Dikutip dari Kompas.com, saat beraksi satu keluarga pencopet tersebut kompak berbagi peran.

Iptu Arief Rizky Wicaksana Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan jika sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban.

Sang ayah bertugas menjadi pengawas.

Sedangkan sang anak bertugas melemparkan dompet yang dicopet kearah sang penadah.

Diketahui sang penadah dengan inisial SW merupakan teman dari sang ibu.

"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," ujar Iptu Arief ketika dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Arief mengatakan, satu keluarga pencopet itu tinggal di Jalan Darmo Permai.

Sedangkan SW tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Baca juga: Viral Reaksi Bocah saat Ada Minimarket Pertama di Desa Ini, Kegirangan hingga Numpang Ngadem

Sering Beraksi di Pusat Perbelanjaan

Satu keluarga tersebut mengaku jika mereka kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.

Tak hanya itu, bahkan mereka juga beroperasi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.

Komplotan tersebut terakhir kali beraksi di Pasar Tugu Pahlawan pada Minggu (24/1/2021).

Korban Melapor

Dikutip dari Kompas.com, Ervi Ananda Ayu merupakan korban pencopetan.

Ia melapor kepada polisi bahwa ponselnya raib dicopet.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dan pelaku berhasil ditanggap.

"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud," ujar Arief.

Bahkan sang penadah juga telah ditangkap.

Sang penadah menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet tersebut.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

ditahan polisi
ditahan polisi (freepik)

Dikutip dari Kompas.com, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arief.

Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Seorang Pemuda Tega Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Bawah Pohon Rambutan, Pelaku Ancam Korban

Mengajak Keluarga Mencopet Baru Pertama Kali

Sang ayah RDA mengajak keluarganya mencopet baru pertama kali.

Saat diajak, ibu dan anaknya terkejut.

"Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka enggak tahu," ujar RDA.

Selain itu, untuk melancarkan aksinya, RDA membujuk untuk menyewa mobil.

RDA mengaku terpaksa melakukan hal ini, karena pekerjaannya sebagai pengemudi taksi daring sepi order.

Hasil dari pencopetan mereka gunakan untuk makan.

"Hasilnya untuk makan, Pak. Sekarang saya menyesal," tutur RDA.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Laras PW) (Serambinews.com/ Asnawi Luwi) (Kompas.com/ Achmad Faizal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved