Ambon Hari Ini
Sekarang Jam Operasional Angkutan Umum Hingga Pukul 10 Malam, SPBU Tetap Tutup Lebih Awal
Surat dengan nomor 451.13/04/SE/2021 yang ditandatangani Walikota Ambon, Richard Louhenapessy itu dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatka
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon juga mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam operasional angkkutan umum.
Surat dengan nomor 451.13/04/SE/2021 yang ditandatangani Walikota Ambon, Richard Louhenapessy itu dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi.
"Kita berharap penyesuaian ini bisa membantu para pelaku usaha," ujar Joy Adriaansz di Balai Kota Ambon, Rabu (14/04/2021) pagi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jam operasional angkutan umum diizinkan hingga pukul 22.00 WIT.
Adriaansz menjelaskan, dengan bertambahnya jam operasional angkutan umum maka SPBU juga diinstruksikan untuk menyesuaikan.
“Jam operasional SPBU, yang sebelumnya hanya dizinkan hingga pukul 21.00 WIT akan menyesuaikan dengan jam operasional angkutan umum,” jelasnya.
Baca juga: Seorang Supir Angkot di Ambon Cari Pemasukan Tambahan dengan Bisnis Jual Peliharaan Kelinci
Baca juga: Mertua Bilang Terdakwa Beri Uang Sejuta Hasil Penjualan Senpi, Semula Dikira Rongsokan
Namun, SPBU di sejumlah titik masih terlihat tutup lebih awal.
Ketika dikonfirmasi, SAM Retail Pertamina MOR VIII Maluku – Papua, Wilson Eddi Wijaya mengakui pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.
"Kami belum terima surat edarannya, mungkin belum sampai ya," kata Wilson saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/04/2021).
Dia menuturkan, jika surat tersebut diterima maka pihaknya akan menyampaikan ke pelaku usaha agar ikut menyesuaikan jam layanan.
"Kalau suratnya sudah kami terima, akan langsung diteruskan ke pelaku usaha," kata dia. (*)