Korupsi Seragam Linmas
Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pakaian Linmas Setelah Periksa Pemilik Toko di Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-20
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
Hanya saja, kejaksaan masih melengkapi bukti-bukti lagi dengan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Namun, pihaknya masih akan memeriksa satu saksi lagi.
Saksi yang dimaksud adalah pemilik toko baju di Bandung.
“Kita akan mengutus salah satu penyidik untuk memeriksa saksi di Bandung,” ujar Muhtadi, Kamis (15/4/2021).
Pasalnya, saksi itu tidak koperatif saat dimintai keterangan secara virtual.
Baca juga: Oknum Anggota Partai Nasdem di Pulau Buru Tampar Bidan Saat Datang ke Kos Selingkuhannya
Baca juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Seragam Linmas Satpol PP Buru Selatan
Baginya, pemeriksaan saksi itu penting untuk melengkapi bukti-bukti.
“Saksi itu harus diperiksa karena Kasatpol PP sendiri belanja langsung disana,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari keterangan saksi-saksi sudah mengerucut ke satu nama yang dianggap bertanggungjawab dan memiliki niat jahat untuk meraup keuntungan yang tidak sah,"ujar dia.
Hanya saja, untuk mengungkap siapa tersangka utama membutuhkan bukti lengkap.
"Kami akan mengungkapkan siapa yang jadi pelaku, setelah alat buktinya semua sudah lengkap," ungkapnya.
“Bukti-bukti sudah cukup memadai, hanya saja kita memastikan beberapa keterangan dan alat bukti, untuk menentukan jumlah, kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Katanya, kejaksaan serius mencari orang yang telah menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol PP. (*)