MUI: Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa dan Tes Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
MUI berpandangan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.
TRIBUNAMBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, orang islam terpapar covid-19 bisa tidak berpuasa, dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh.
“Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa, dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).
Dia juga menyebut pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Asrorun.
Baca juga: Sekarang Bisa Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Praktik Tetap Harus Kunjungi Satpas
Baca juga: Ini Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar
MUI juga berpandangan bahwa tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.
"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," ujarnya.
MUI berpandangan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. (*)