Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Besaran Biayanya

Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM- Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR. 

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (Proses perpanjangan)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved