Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Besaran Biayanya
Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR.
Editor:
Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM- Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR.
Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan)
Berita Terkait