Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Besaran Biayanya
Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Polres atau layanan SIM Keliling, hanya dengan aplikasi SINAR.
TRIBUNAMBON.COM - Aplikasi SINAR itu resmi diluncurkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Cahya Timur mengatakan, bahwa untuk sementara aplikasi itu, untuk perpanjangan dua SIM.
“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi playstore untuk android," ujar Iptu Timur, Rabu (14/4/2022) siang.
"Pengurusanya bisa 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan," tambahnya.
Baca juga: Cara Menghemat Kuota dengan Saat Menggunakan Aplikasi Zoom
Masa Berlaku SIM
Selama ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) didasarkan pada tanggal lahir pemiliknya.
Namun aturan tersebut kini tak berlaku lagi setelah kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai masa berlaku SIM.
Sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak diterbitkan.
Artinya, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan sesuai dengan tanggal lahir.
Oleh sebab itu, sebaiknya kita ingat-ingat kembali kapan masa berlaku SIM kita sebelum telat memperpanjangnya.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.
SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional.
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.