Gadis di Nganjuk Dirudapaksa saat Tidur Pulas di Kamar yang Tak Terkunci, Kabur saat Terbangun

Ia tidur di kamarnya dengan pintu yang tidak terkunci, kemudian ia terbangun gara-gara ada sesuatu yang bergerak-gerak di atas tubuhnya.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews
Ilustrasi Pemerkosaan 

Pintu kamar tak dikunci

Sementara itu, Supriyanto mengatakan, saat korban berangkat tidur, pintu telah ditutup namun tak dikunci. 

Hal itu diduga diketahui pelaku dan akhirnya menyelinap ke kamar korban.

“Jadi sekira jam 14.45 WIB korban tidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci, kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (6/4/2021).

Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tidur di Kamar Tak Terkunci, Gadis Remaja Syok Lihat Pria Ini Bergerak-gerak di Atas Tubuhnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved