Berita Viral

Tak Ingin Hubungannya Usai, Pria yang Ngaku Dokter Bedah Ancam Sebar Foto Syur

Pria asal Gresik berinisial MK yang mengaku dokter bedah melakukan pemerasan terhadap LM, lantaran tak ingin tak terima jika hubungan keduanya usai.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Istimewa
Ilustrasi foto telanjang 

Tak cukup bertemu, bahkan keduanya melakukan hubungan intim di hotel tersebut.

Menyesal dan Ingin Putus Hubungan

Dikutip dari Surya.co.id, setelah kejadian yang telah ia lakukan dengan MK, LM menyesali perbuatannya.

"Ia takut ketahuan suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri, hubungan gelap tersebut," ujar Kompol Wahyudin Latif Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, pada Senin (5/4/2021).

Mengetahui hal tersebut, MK menolak dan tidak terima jika hubungannya berakhir.

Lantas, MK mengancam korban akan menyebar foto telanjangnya.

"Karena korban tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan itu, pelaku juga sudah sempat mengirimkan foto itu ke salah satu teman korban," kata Kompol Wahyudin.

Baca juga: Rekam Aksi Hubungan Intim dengan IRT, Pria 38 Tahun Ancam Minta Uang Hingga akan Sebar Video Syur

Minta Uang Rp 7,5 Juta agar Foto Telanjang Tak Disebar

Tak puas dengan ancaman tersebut, MK meminta uang ke korban jika ingin foto telanjangnya tidak disebar.

Saat itu, MK meminta uang Rp 7,5 juta kepada LM, namun korban menawar Rp 2 juta.

Keduanya sepakat kemudian bertemu di Jenggolo, Sidoarjo untuk menyerahkan uang tersebut.

"Di sisi lain, korban melapor ke polisi bahwa telah menjadi korban pemerasan. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan," ujar Kompol Wahyudin.

Baca juga: Kakek Tiri Tega Cabuli Cucu Sebanyak 8 Kali hingga Alami Luka di Kemaluannya, Kini Meninggal Dunia

MK Ditangkap

Pelaku MK saat di Polresta Sidoarjo
Pelaku MK saat di Polresta Sidoarjo (surya/m taufik)

Dikutip dari Surya.co.id, tak berselang lama, MK berhasil diringkus pihak kepolisian, dan dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Termasuk barang bukti uang hasil pemerasan dan beberapa alat bukti lainnya.

Kompol Wahyudin mengatakan, setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan akhirnya pelaku ditetapkan jadi tersangka.

"Ia dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 tentang UU ITE dan 368 KUHP tentang Pemerasan," jelas Kompol Wahyudin.

Berita lainnya terkait Berita Viral 

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Surya.co.id/ M Taufik)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved