Nasional

Kenali Jenis Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Serta Cara Melaporkannya

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan c

Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
kekesaran ilustrasi 

Jika langsung ke pengada layanan, ujar Theresia, maka biasanya lembaga pengada layanan akan langsung mencatat dan melakukan pendampingan.

"Jadi sebaiknya lapor ke polisi dulu karena Komnas Perempuan tidak melakukan penanganan langsung. Kami menerapkan sistem rujukan (referal system)," ujar Theresia.

Selain itu, pada konteks kejahatan pun yang berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan adalah pihak kepolisian.

Sebab, apabila melapor kepada RT/RW pun, antinya mereka tetap akan melaporkannya ke polisi. Theresia mengatakan, RT/RW diharapkan menjadi pihak yang mengetahui kejadian.

"Dan untuk kasus tertentu dapat membantu menyelesaikan masalah yang sifatnya perselisihan," kata dia.

Lebih lanjut, Theresia mengatakan, pihaknya selama ini terlibat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan surat rekomendasi berdasarkan permintaan dari korban.

Terutama korban yang merasa bahwa kasusnya lambat ditangani oleh polisi, jaksa, atau pengadilan; kasus yang tampaknya mengalami kemacetan dalam prosesnya sehingga membutuhkan pendapat, masukan, dan kehadiran Komnas Perempuan.

Sementara itu, jenis kekerasan yang ditangani Komnas Perempuan pun beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Jenis, dan Cara Melaporkannya".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved