Maluku Terkini
58 Warga Batabual Bantuan Sosial PKH Tahap Dua
Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antusias menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. Rabu (31/3/2021).
Sejak Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Bantuan sosial PKH ini diperuntukan untuk keluarga miskin, gunanya membantu dan memenuhi kebutuhan Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial," kata Pendamping PKH, Jainap Ely, kepada TribunAmbon.com
Kata dia, untuk mendapatkan PKH, harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut, antara lain Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Lanjutnya, untuk hari ini, sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang sudah melakukan penarikan di agen e-warong, Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
Baca juga: Tidak Layak Jadi Lokasi Pemukiman, Pemkot Akan Relokasi Pengungsi Ongkoliong
Baca juga: Kejari Buru Tetapkan Dua Kapala Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sejumlah warga yang menerima bantuan PKH ini pun mengaku, kebutuhan anak dan ekonomi sehari-hari, bisa terpenuhi lewat program bantuan PKH ini.
"Bantuan uang PKH yang kami terima, untuk kebutuhan anak sekolah, kebetulan saya punya empat orang anak, dan selain bantuan sekolah, ini juga untuk menunjang kebutuhan ekononi sehari-sehari," ujar salah satu warga, Nima Waburobo (49). (*)