SPT Tahunan

Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Bingung!

Apabila saat lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini.

Editor: Fitriana Andriyani
Tidak ada
Apabila saat lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini. 

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online:

Panduan Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Daftar akun DJP Online.
Daftar akun DJP Online. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya. (Tangkap Layar situs djponline.pajak.go.id.)

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Panduan Umum E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

Login DJP Online,
Login DJP Online. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved