Agung Saga Kembali Ditangkap karena Narkoba, Belum Genap Setahun Bebas dari Penjara

Agung Saga kembali berurusan dengan polisi, kini diamankan lagi karena barang haram narkoba padahal belum setahun bebas.

Editor: Fitriana Andriyani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNAMBON.COM - Agung Saga kembali berurusan dengan polisi, kini diamankan lagi karena barang haram narkoba padahal belum setahun bebas.

Aktor Agung Saga kembali berurusan dengan polisi karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal belum lama ini, ia menyelesaikan hukuman penjara terkait kasus yang sama.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kronologi Perwira TNI jadi Korban Salah Sasaran Dugaan Penggunaan Narkoba, Kapolresta Minta Maaf

Ia menyebut pihak kepolisian baru saja menangkap pria 32 tahun tersebut.

"Iya, AS (AS) ditangkap," kata Yusri Yunus. 

Tapi, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Hanya saja Yusri menyebut yang menangkap Agung Saga adalah aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Nanti aja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020).
Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Yusri mengatakan kalau Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar giat rillis soal penangkapan Agung Saga terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Besok rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Soal Kasus Narkoba WZW, Kepala BNN; Ada Intervensi, Namun Kita Tetap Merah Putih

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI).
Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved