Kasus Korupsi Seragam Linmas
Setelah Dua Kali Mangkir, Kepala Satpol PP Bursel Akhirnya Diperiksa dalam Korupsi Seragam Linmas
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Kasat Pol PP Kabupaten Bursel Asnawy Gay akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
Asnawy datang bersama kuasa hukumnya, Mustakim Wenno di Kejari Buru, Rabu (24/3/2021), sekitar pukul 04.30 WIT. Dia terlihat menggunakan kemeja putih bercorak hitam dan peci.
Kedatangan Asnawy itu ternyata untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
Dia akhirnya hadir setelah dua kali tidak menghadiri panggilan kejaksaan, dengan alasan sakit.
Baca juga: Kepala Satpol PP Buru Selatan Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Seragam Linmas
Baca juga: Kepala Satpol PP Buru Selatan Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Seragam Linmas
Asnawy maupun kuasa hukumnya belum berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Begitu juga pihak kejaksaan.
Pasalnya, hingga saat pemeriksaan itu masih berlangsung di Ruang Kasi Pidsus Kejari Buru.
Sebelumnya, Kejari Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni, Carolus E. Tupan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Boyke Manutilaa yang menjabat Bendahara Satpol PP Buru Selatan, pada 10 Maret 2021 lalu.
Keduanya diduga kuat, bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Satpol PP Bursel, Asnawy Gay, telah menyelewengkan dana pakaian dinas, guna memperkaya diri sendiri atau orang lain. (*)
