Nasional
Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq, Mahfud: Hoaks!
Mahfud mengatakan, video yang sengaja diviralkan tersebut tak masuk dalam delik aduan. Namun, kasus ini tetap harus diusut.
Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A Ayat (1).
Adapun bunyi pasal tersebut yakni "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000".
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq, Mahfud: Hoaks!”