Sidang Kasus Riziq Shihab Digelar Online, Pengamat: Mungkin Dikhawatirkan Menimbulkan Kerumunan
Keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewewenangan majelis hakim yang bersangkutan.
TRIBUNAMBON.COM - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi kekisruhan sidang Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab naik pitam lantaran tak ingin menghadiri sidang secara online.
Ia menginginkan sidang terhadapnya digelar secara offline.
Menanggapi hal tersebut, Asep menuturkan majelis hakim yang bersangkutan pasti memiliki alasan untuk mengadakan sidang secara online.
Baca juga: Beredar Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD Ingatkan Fungsi Adanya UU ITE
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Beberkan Bukti Video Hasutan Rizieq ke Masyarakat Hadiri Acara di Petamburan
Namun, ia menilai, sidang sengaja digelar secara online untuk mengindari kerumunan massa yang ingin menghadiri sidang.
"Mungkin yang tahu (alasan) tentang sidang offline online pasti majelis hakim yang bersangkutan."
"Itu memang tidak keharusan (digelar online) tapi kewenangannya ada pada majelis hakim. Mungkin pertimbangannya dalam masa pandemi."
"Pendukugnya terdakwa banyak sekali mungkin dikhawatirkan menimbulkan kerumunan-kerumunan tetapi itu majelis yang tahu," kata Asep, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (21/3/2021).

Asep mengatakan, memang ada aturan tidak semua sidang harus digelar secara online di masa pandemi.
Menurutnya, ada beberapa perkara yang juga digelar secara offline.
Namun, ia menegaskan, keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewenangan majelis hakim yang bersangkutan.
"Jadi ektika sidang online dan offline dua-duanya dimungkinkan, majelisnya menentukan harus online ya sudah begitulah ketentuannya."
"Sidang-sidang yang lain pada umumnya juga online saat ini, yang penting hak-hak terdakwa tidak hilang," ungkap Asep.
Mengenai sikap Rizieq Shihab yang diam dan tidak menjawab hakim, Asep menuturkan itu merupakan hak dari terdakwa.
Namun, ia mengatakan, sesuai dengan Pasal 175 KUHAP, sidang tetap dilanjutkan sesuai anjuran hakim ketua sidang.