Senin, 27 April 2026

Kabar Artis

Ini Alasan Aa Gym Ceraikan Teh Ninih untuk Kedua Kalinya

Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym resmi menggugat cerai sang istri, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.

ISTIMEWA
Teh Ninih dan Aa Gym 

"Nanti ada kuasa atau yang lainnya."

"Jadi hari ini sidang pertama, gugatannya didaftarkan 10 hari lalu," kata Yoki.

2. Alasan Bercerai

KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019).
KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019). (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

Ditanya soal alasan gugat cerai, Yoki tidak menjelaskan secara detail karena masuk pokok perkara.

Ditambah, kata dia, sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih juga digelar tertutup.

"Tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu."

"Kalau sejak kapan tidak cocok, kami belum tahu persis sejak kapan."

"Yang jelas kami diminta menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa Gym," ucap Yoki.

Yoki juga menyebut anak-anak Aa Gym sudah mengetahui dan menerima.

Sementara itu, mereka masih tinggal bersama di Gegerkalong, Bandung.

"Kalau rumah masih bareng, di Gegerkalong," kata Yoki.

Baca juga: Ratusan Polisi di Pulau Buru Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca juga: Refly Harun Menilai Sidang Virtual Rizieq Shihab karena Alasan Prokes Covid-19 Terlalu Mengada-ada

Baca juga: Kepada Tim Kajian, Komnas Perempuan Sebut UU ITE Diskriminatif

Baca juga: 19 Pasien Covid-19 di Maluku Sembuh Per 17 Maret 2021

Baca juga: IDI: Belum Ada Kepastian Penerima Vaksin Covid-19 Tak Menularkan Virus ke Orang Lain

3. Sidang Selanjutnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Musthofa mengatakan, Aa Gym bertindak sebagai pemohon.

Dia memasukkan gugatan ke pangadilan agama pada 3 Maret 2021.

"Tadi sidang pertama. Kebetulan pihak pemohon kuasanya (hukum), katanya terlambat datang."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved