Vaksinasi Covid 19
Bupati Maluku Tengah: Pedagang yang Menolak Divaksinasi Akan Dicabut Izin Usahanya
Dia mengatakan, vaksinasi dilakukan demi kebaikan para pedagang agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan mencabut izin usaha setiap pedagang yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
“Peringatan ini kami keluarkan agar setiap pedagang dapat mematuhinya, sehingga penyebaran virus Covid-19 di daerah ini dapat segera dihentikan,” kata Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua di Pandopo Bupati, Masohi, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan, vaksinasi dilakukan demi kebaikan para pedagang agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apalagi, para pedagang merupakan pelaku pelayanan publik yang rutinitasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap harinya.
"Bagi para pelaku pedagang yang ada di pasar yang tidak ikut vaksinasi Kita akan cabut dia punya izin," ujar Tuasikal.
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosiali terkait vaksinasi tahap kedua tahap kedua bersama dengan pekerja publik dan lansia berusia di atas 60 tahun.
Baca juga: Kadinkes Ajak Milenial Maluku Jangan Takut Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Pedagang Pasar Binaiya Masohi Sebut Belum Ada Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
"Tukang ojek dan sopir angkot juga, semuanya harus wajib vaksin,"kata dia.
Sebanyak 2.200 vaksin untuk vaksinasi covid-19 tahap kedua telah tiba di Masohi, Maluku Tengah, Jumat (12/3/2021) lalu.
Stok vaksin itu diperuntukan bagi 1.100 orang. Diantaranya, tokoh agama, pegawai negeri, TNI-Polri, pedagang pasar hingga lansia.
Pelaksanaan vaksnisasi ini sebagai bentuk upaya memutus mata rantai Pandemik covid-19 di Indonesia dan juga seluruh dunia. (*)