SPT Tahunan

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Siapkan NPWP

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Tidak ada
Halaman masuk pelaporan SPT Tahunan di website DJP. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 15 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Daftar Harga Terbaru HP Samsung Maret 2021: Galaxy M02 hingga Galaxy S21 Ultra 5G

Baca juga: Jelang Pernikahan, Krisdayanti Beri Pesan untuk Aurel Hermansyah

Baca juga: Mengenang Sosok Anton Medan, Dirikan Masjid hingga Alasan Siapkan Makam Belasan Tahun Lalu

Baca juga: Modal Rp.1500 Saja, Pebisnis Besi Tua dari Ambon Bisa Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan

Baca juga: Update Corona 15 Maret 2021: Penambahan 6 Kasus Positif Covid-19, Total Kasus Mencapai 7196 Jiwa

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login

- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved