SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Tak Masalah jika Lupa Pin EFIN

Sebelum melaporkan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id.

Warga negara Indonesia di setiap tahunnya, diwajibkan untuk membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan memiliki batas waktu, yaitu hingga tanggal 31 Maret 2021.

Untuk pelaporan pajak, masyarakat dapat melakukannya secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Baca juga: Bermasalah, Kejaksaan Bakal Usut Pembangunan Gelanggang Olahraga Namlea Rp 15 Miliar

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

- Electronic Filing Identification Number (EFIN)

- Password

- Email aktif

- Bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Selasa 16 Maret 2021, Piru dan 4 Kota Lain Diguyur Hujan Siang Hari

Cara Mengisi SPT Tahunan

Untuk mengisi SPT Tahunan secara online, masyarakat diharuskan untuk mengakses djponline.pajak.go.id.

Setelah berhasil mengakses, masukkan EFIN dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempat kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved