Kasus Korupsi MTQ Buru

Tak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana MTQ di Pulau Buru

Dalam kasus ini, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka sejak dua tahun lalu.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi, menegaskan pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Muhtadi menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para tersangka akan bertambah.

Hal itu disampaikannya saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).

"Kita sudah komitmen siapa pun yang terpenuhi unsur-unsur tindak pidana kita ya kita minta pertanggungjawaban," katanya.

Muhtadi mengatakan penetapan tersangka nantinya tidak hanya terbatas pada tiga nama saja.

“Sementara baru tiga orang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” ujar dia.

Baca juga: Kajari Buru Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Dana MTQ dalam Waktu Tiga Bulan

Baca juga: Korban Kebakaran Silale Mengungsi di Pinggir Jalan, Tunggu Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, perkara ini cukup rumit lantaran kerugian negara yang dialami cukup besar.

Dia menduga, ada aktor lain dalam kasus yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar ini.

“Kami terus lakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka sejak dua tahun lalu.

Mereka adalah Kadis Perhu­bungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nurpata.

Da­lam panitia ia menjabat ben­dahara bidang sarana dan prasarana.

Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Berdasarkan penghitungan penyi­dik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.

Namun, proposal tersebut tidak disertai de­ngan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pe­ngeluaran BPKAD ke rekening LP­TQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa diperta­nggungjawabkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved