kecelakaan maut di Sumedang
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Sumedang
Laka Maut Bus Sri Padma tewaskan 29 penumpang karena masuk ke dalam jurang, PT Jasa Raharja beri respon cepat dengan santunan transfer ahli waris.
TRIBUNAMBON.COM - PT Jasa Raharja menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada korban kecelakaan bus Sri Padma Kencana.
Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang.
Kecelakaan terjadi pada hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Wado, Kab. Sumedang – Jawa Barat.
Dilansir dari laman resmi bumn.go.id, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan ungakapan belasungkawa.
Ia menyebutkan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
Sebagai antisipasi PT Jasa Raharja telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang;
2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Puskesmas dan atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka;
3. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban;
Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: ACT MRI Beriman; 200 Kota Makanan untuk Pekerja Harian di Batu Merah Ambon
Baca juga: Kadis DLHP Ambon Akui BBM Oktan Rendah Cemari Lingkungan Hidup
Baca juga: Warga Buang Sampah Sembarangan, Buruh Sapu di Taman Pattimura Ditegur Atasan
Baca juga: Tim Biro Hukum Kemenag RI Bantu Selesaikan Aset Lahan Milik Kemenag Maluku
Baca juga: Kukuhkan 137 Satops Patnal, Kemenkumham Maluku Optimis Peningkatan Pelayanan
Baca juga: Viral Rombongan Pemuda Bawa Hadiah Perabotan Rumah ke Acara Pernikahan, Ini Cerita Dibaliknya
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.
Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,-.
Bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban.
Pasca teridentifikasinya korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.
