Korupsi Dana Desa
Politisi Nasdem di Maluku Tengah Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa
Disebutkan, anggaran dana desa itu digunakan saat proses pencalonan dan pemenangan dirinya saat pemilihan legislatif lalu.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Politisi fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Maluku, Ahmad Ajlan Alwi diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Labuan, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Namanya mencuat saat kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Disebutkan, anggaran dana desa itu digunakan saat proses pencalonan dan pemenangan dirinya saat pemilihan legislatif lalu.
“Uangnya diberikan terdakwa atas perintah pejabat desa, karena yang bersangkutan itu penjabat punya keluarga dekat,” beber sumber yang menolak namanya diberitakan.
TribunAmbon.com pun mencoba mengklarifikasi hal tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng).
Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamza membenarkan informasi itu.
Semula dia juga enggan membeberkan siapa anggota legislatif yang dimaksud.
Namun dia bersedia memberikan inisial, yakni A.A.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Ali Keliobas Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 71 Juta
“Iya benar. Nanti saya jelaskan lebih lanjut. Inisialnya itu,” ujar dia melalui telepon, Selasa (9/3/2021) pagi ini.
Eks Raja Negeri Administratif Labuan, Punggul Rumasoreng dan Taradji Letahiit, Kepala Seksi Pembangunan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka telah memperkaya dirinya sendiri menggunakan uang negara sejumlah Rp. 642.137.218.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Negeri Labuan mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar lebih. Anggaran tersebut hanya diperuntukan bagi dua item proyek, diantaranya pembangunan baliho dan pembelian kursi.
Namun, mereka melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Sehingga harga volume dan satuan naik dari harga aslinya. Bahkan mereka juga melaporkan sejumlah kegiatan fiktif.
Mereka membuat bukti bukti pertangungjawaban secara tidak benar serta menggunakan anggaran alokasi dana desa dan dana desa untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya tidak dilakukan sekaligus dalam waktu melainkan dilakukan secara berkelanjutan dalam rentang waktu pengelolaan dana tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-korupsi.jpg)