Hari Perempuan Internasional
Hari Perempuan Internasional, Sekjen DPR Sebut RI Darurat Kekerasan Seksual
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Indonesia saat ini berstatus darurat kekerasan seksual.
"Hal ini terlihat misalnya, dari seluruh kasus perkosaan yang dilaporkan, hanya kurang dari 30 persen yang dapat diproses secara hukum. Minimnya proses hukum pada kasus tersebut menunjukkan banyaknya kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual," nilai dia.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam 33 RUU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebelumnya, RUU ini sempat terpental dari Prolegnas 2020 dan kembali masuk di 2021.
Hal ini diketahui setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas, Kamis (14/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Perempuan Internasional, Sekjen DPR Sebut RI Darurat Kekerasan Seksual".