Berita Viral

Rekam Aksi Hubungan Intim dengan IRT, Pria 38 Tahun Ancam Minta Uang Hingga akan Sebar Video Syur

Seorang pria berinisial AL (38) melakukan pemerasan terhadap VW jika nekat untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Istimewa
Ilustrasi foto telanjang 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial AL (38) melakukan pemerasan terhadap VW jika nekat untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

Peristiwa ini terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang melibatkan VW seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui telah memiliki suami dan anak.

Sedangkan AL merupakan teman dekatnya.

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, mereka telah melakukan hubungan intim di rumah VW yang terletak di komplek perumahan ketika suami VW sedang pergi keluar kota pada Februari 2020.

Aksi hubungan intim tersebut dilakukan di lantai 2 rumah VW pada malam hari.

Ketika melakukan hubungan intim, AL memvideo aksi tersebut tanpa sepengetahuan VW.

Karena telah terlibat hubungan asmara, VW berniat untuk mengakhiri hubungan mereka.

Namun, ia merasa kesulitan lantaran AL mengancam akan menyebar video dan foto dirinya tanpa busana.

Baca juga: Cari Kayu Bakar di Hutan, Pria 59 Tahun Hilang Sejak Senin, Tim SAR Kerahkan 150 Relawan

Minta Transfer

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, ancaman AL tak cukup sampai disitu.

Pada Juli 2020, AL meminta VW untuk mentransfer uang Rp 7,5 juta.

Kemudian Agustus 2020, AL kembali meminta uang kepada VW.

Namun, VW tidak memberikan uang tersebut walau dirinya telah diancam.

Tak terima dengan hal tersebut, AL kemudian mengirimkan foto VW tanpa busana kepada keponakannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Dibawa ke Ranah Hukum

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, kasus ini kemudian dibawa ke jalur hukum hingga akhirnya disidangkan.

Dan telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada Januari 2021.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkapkan, AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim memidana AL selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Daftarkan Anak ke KUA untuk Menikah Dini Usia 14 Tahun, Keluarga Sepakat, Mereka Saling Mencintai

Kejadian serupa juga terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Pria berinisial DY (45) melakukan teror kepada seorang ibu rumah tangga berinisial ET yang telah memiliki suami dan anak.

Teror tersebut dilakukan DY lantaran ET menolak diajak berhubungan badan.

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, kasus ini telah diputuskan Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.

Kenal Melalui Facebook

DY dan ET awalnya berkenalan melalui Facebook pada tahun 2014.

Setelah berkenalan keduanya kemudian bertukar nomor ponsel dan telah beberapa kali bertemu.

Didalam putusan pengadilan, keduanya memiliki pengakuan yang berbeda.

ET mengaku jika dirinya hanya sekali bertemu DY dan melakukan swafoto.

Sementara DY mengaku jika ET berselingkuh dengannya bahkan telah melakukan hubungan intim.

Baca juga: PSK di Tasikmalaya Nekat Jajakan Diri Saat Hamil Tua, Sebut Pelanggan Tahu Dirinya Hamil

Teror Bulan April 2020

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET karena tidak mau melakukan hubungan intim.

Saat itu DY menelepon ET dengan video call, dan ia ingin melihat ET saat mandi.

ET menolak permintaannya, namun DY mengancam akan ke rumah ET dan mengadu ke suami ET jika dia pernah melakukan hubungan badan dengan ET.

Dengan ancaman tersebut, ET terpaksa menuruti DY.

Ketika melakukan video call, ternyata DY menangkap layar video call ketika ET sedang mandi.

Setelah video call ditutup, DY kemudian mengirim tangkap layar kepada ET.

ET saat itu marah dan meminta DY menghapus foto tersebut.

Namun DY menolak untuk menghapusnya, dan akhirnya ET memblokir kontak WhatsApp DY.

Baca juga: Pria ODGJ Aniaya Pria dengan Parang Lalu Bakar Rumah Hingga Sebabkan 4 Orang Tewas Terpanggang

Pasang Foto Telanjang

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, DY yang tidak terima dengan perlakuan ET kemudian ia memasang foto telanjang ET di profil WhatsApp.

Bahkan DY membuat akun Facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di akun tersebut.

Maksud DY melakukan hal tersebut agar dirinya dapat berkenalan dengan teman-teman ET dan tujuan akhirnya agar ET membuka kontaknya yang diblokir.

Tak hanya itu, DY kemudian menelepon anak ET dengan foto WhatsApp ET yang telanjang.

ET kemudian menyerah dengan teror yang dilakukan DY, hingga akhirnya dia membuka kontak DY yang diblokir.

Saat membuka kontak yang diblokir, ET meminta DY untuk tidak menganggunya lagi.

Tidak terima dengan hal tersebut, DY mengancam ET akan mengirim foto telanjang kepada suaminya dan mengadu jika ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengan DY.

Menyerah dengan ancaman tersebut, akhirnya ET terpaksa menuruti kemauan DY untuk berhubungan intim.

Dengan berbagai teror yang dilakukan DY, akhirnya DY dilaporkan ke polisi dan kasus ini dipersidangkan.

Dituntut Pelanggaran UU ITE

Akibat dari perbuatannya kini DY dituntut atas pelanggaran UU ITE.

Dan Majelis Hakim memvonis DY dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Wartakotalive.com/ Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved