Berita Viral

Rekam Aksi Hubungan Intim dengan IRT, Pria 38 Tahun Ancam Minta Uang Hingga akan Sebar Video Syur

Seorang pria berinisial AL (38) melakukan pemerasan terhadap VW jika nekat untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Istimewa
Ilustrasi foto telanjang 

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, kasus ini kemudian dibawa ke jalur hukum hingga akhirnya disidangkan.

Dan telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada Januari 2021.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkapkan, AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim memidana AL selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Daftarkan Anak ke KUA untuk Menikah Dini Usia 14 Tahun, Keluarga Sepakat, Mereka Saling Mencintai

Kejadian serupa juga terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Pria berinisial DY (45) melakukan teror kepada seorang ibu rumah tangga berinisial ET yang telah memiliki suami dan anak.

Teror tersebut dilakukan DY lantaran ET menolak diajak berhubungan badan.

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, kasus ini telah diputuskan Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.

Kenal Melalui Facebook

DY dan ET awalnya berkenalan melalui Facebook pada tahun 2014.

Setelah berkenalan keduanya kemudian bertukar nomor ponsel dan telah beberapa kali bertemu.

Didalam putusan pengadilan, keduanya memiliki pengakuan yang berbeda.

ET mengaku jika dirinya hanya sekali bertemu DY dan melakukan swafoto.

Sementara DY mengaku jika ET berselingkuh dengannya bahkan telah melakukan hubungan intim.

Baca juga: PSK di Tasikmalaya Nekat Jajakan Diri Saat Hamil Tua, Sebut Pelanggan Tahu Dirinya Hamil

Teror Bulan April 2020

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved