Maluku Hari Ini
Keluarga Korban Penganiayaan Minta Pelaku Oknum Polisi Buru Dipecat
Selaku abdi negara, Bripka YL tidak sepantasnya melakukan tindakan melanggar hukum dengan menganiaya anaknya hingga terluka parah.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ode Dedy Azis
NAMROLE, TRIBUNAMBON.COM – Keluarga pria yang dianiaya oknum anggota Polri di Namrole, Buru Selatan, Maluku meminta pelaku penganiayaan, Bripka YL dapat dihukum berat dan dipecat dari dinas kepolisian.
"Saya minta pelakunya di hukum seberat-beratnya. Saya juga meminta agar dia dipecat," kata salah satu kerabat korban, Ardiand (21) melalui pesan singkat kepada TribunAmbon.com, Selasa (02/03/2021).
Dia mengatakan, selaku abdi negara, Bripka YL tidak sepantasnya melakukan tindakan melanggar hukum dengan menganiaya anaknya hingga terluka parah.
Menurutnya, perbuatan Bripka YL tidak bisa dibenarkan.
Insiden penganiayaan terhadap Firman terjadi di Desa Kamangkale, Kecamatan Namrole pada Jumat (26/2/2021).
Kejadian itu terjadi saat pelaku Bripka YL yang sedang melintas lokasi kejadian mencoba menghentikan tawuran antarwarga di kawasan itu.
Tiba-tiba, sebuah batu yang dilempar salah satu kelompok warga mendarat telat di bagian wajah Bripka YL.
Karena marah, pelaku langsung menghajar korban yang saat itu berada di belakangnya hingga babak belur.
Selain menderita memar kedua mata korban juga mengeluarkan darah segar.
Usai kejadian itu, Polres Pulau Buru langsung menahan tersangka YL untuk dimintai keterangannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan.jpg)