SPT Tahunan
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Masyarakat sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai bulan Februari.
Editor:
Adjeng Hatalea
Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online.
37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
41. Klik kirim SPT
42. Selesai
Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021.
Berita Terkait