SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Masyarakat sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai bulan Februari.

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

41. Klik kirim SPT

42. Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved