SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Masyarakat sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai bulan Februari.

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

27. Klik langkah berikutnya

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved