News
Kapolnas Minta Adakan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Senpi Bagi Anggota Polri
Pertimbangan itu sangat kompleks. Pertimbangan teknis, misalnya, apakah tembakan itu aman atau tidak jika dilakukan.
Menurut Benny, atasan perlu mengecek kondisi senjata api dan jumlah amunisi saat apel pagi. Selain itu, perlu juga dilaksanakan latihan menembak secara rutin agar keterampilan anggota menggunakan senjata api terus terasah.
"Dengan demikian anggota akan terasah dan terlatih dalam menggunakan senjata api. Perlu juga diajarkan bagaimana cara menyimpan dan membawa senjata api yang aman agar tidak mudah dicuri atau dirampas orang," kata Benny.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.
Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi. Salah satu instruksi Kapolri, yaitu meminta para kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota polisi.
Sigit mengatakan, senpi dinas hanya diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata Sigit dalam surat telegram.
Berita ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Kompolnas: Senjata Api Tak Sederhana, Anggota Polri Harus Diberi Pemahaman