Ramadhan 2021
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil yang Tak Bisa Puasa di Bulan Ramadhan
Wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya wajib meng-qadha atau membayar fidyah.
TRIBUNAMBON.COM - Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan.
Tak terasa, bulan puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H akan datang sebentar lagi.
Akan lebih baik jika kita mulai mempersiapkan datangnya bulan suci mulai dari sekarang.
Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.
Baca juga: Belum Bayar Hutang Puasa Tahun Lalu? Simak Bacaan Niat Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa
Baca juga: Jelang Bulan Puasa Ramadhan 2021, Berikut Niat Puasa, Berbuka Puasa, Salat Tarawih, hingga Witir
Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.
Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.
Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.
Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.
Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.
Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.
Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.
Baca juga: Cara Mengatasi Cegukan Tanpa Minum, Berikut 10 Solusi Tanpa Membatalkan Puasa
Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.
Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.
Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.