Julari Batubara dan Edhy Prabowo Dinilai Layak Dihukum Mati, Refly Harun: Jangan Dituntut Ringan!
Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TRIBUNAMBON.COM - Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan jika dua eks Menteri yang korupsi, Eks Menteri KKP Edhy Parbowo dan Eks Mensos Juliari P. Batubara layak mendapatkan sanksi pidana hukum mati.
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun.
Refly Harun menyampaikan, ada sedikit perbedaan di antara dua kasus dugaan suap pada 2 mantan menteri itu.
Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Batubara Sebut Hukuman Mati hanya Ada di Negara Komunis dan Indonesia
Baca juga: Tanggapan Berbagai Pihak soal Wacana Hukuman Mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
"Juliari, menurut saya, tidak hanya dikenakan tindak pidana suap, tapi betul-betul tindak pidana korupsi."
"Karena jelas itu merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatan, melawan hukum dan lain sebagainya."
"Unsurnya itu udah ada, dia benar-benar memotong uang bansos yang merupakan uang negara," terang Refly pada YouTube-nya, Kamis (18/2/2021).
Bagi Refly, dana yang dikorupsi Juliari itu benar- benar pemberian uang negara, yang hanya berputar tempat saja.
"Cuma muter uangnya. Jadi, dapet proyek, dipotong. Lalu, dikasih Juliari," jelas Refly.
Berbeda halnya pada kasus mantan menteri KKP, yang menurutnya memang menerima suap.
Selain itu, ia menuturkan, penerapan pidana mati nantinya juga perlu melihat pandangan Internasional.

Banyak negara lain yang menghapus pidana mati pada produk hukum mereka, karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aspirasi dunia internasional perlu juga kita lihat, karena dianggap hukuman mati jelas-jelas bertentangan dengan HAM, yaitu The Right of Life," tutur Refly.
Pengamat hukum tata negara ini menegaskan, kedua eks Menteri itu jangan sampai diberi hukuman yang ringan.
Melihat korupsi dilakuka pada masa pandemi dan jelas mencatut pejabat negara.
"Jangan dituntut ringan karena unsur pemberatannya sudah ada," pungkas Refly.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati: Membuat Orang Takut Korupsi