Mantan Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati: Membuat Orang Takut Korupsi
Agus Rahardjo meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan Menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.
TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ikut berkomentar soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menuai sorotan publik.
Adapun, Edward menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati.
Sepakat dengan pernyataan Edward, rupanya Agus meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan Menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.
Baca juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dipidana Mati
Baca juga: Rayakan Natal di Rutan, Juliari Batubara Akan Dikunjungi Keluarga secara Daring
Hal ini lantaran rentang waktu korupsi mereka lakukan, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif.

Terlebih untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara kembali terulang di kemudian hari.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus.
Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, belakangan ini mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu.