Tanggapan Berbagai Pihak soal Wacana Hukuman Mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait wacana tuntutan hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Tribunnews
Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait wacana tuntutan hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. 

TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait wacana tuntutan hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster

Sedangkan Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara adalah tersangka dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Mereka menjadi tersangka kasus korupsi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.

Sejumlah pihak, salah satunya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati: Membuat Orang Takut Korupsi

Baca juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dipidana Mati

Kata KPK

Mengenai wacana ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut.

Apalagi, masyrakat kian geram akibat praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

Baca juga: Rayakan Natal di Rutan, Juliari Batubara Akan Dikunjungi Keluarga secara Daring

Baca juga: Diciduk KPK karena Dugaan Korupsi, Mensos Juliari Bakal Lalui Karantina 14 Hari Terlebih Dahulu

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.

Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Ia menyebutkan, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved