Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Laman Resmi ereg.pajak.go.id
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk segala aktivitas perpajakan, kini NPWP bisa dibuat secara online.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Apabila semua data telah diisi, maka akan ada pemberitahuan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Lalu klik 'Daftar' untuk mengirimkan data formulir registrasi secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
3. Tahap Percetakan dan Tanda Tangan
Pada tahap ini, Anda perlu mencetak dokumen formulir registrasi wajib pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Selanjutnya, Anda diminta untuk menandatangi formulir registrasi tersebut.
4. Kirim Formulir Wajib Pajak ke KPP
Sebelum formulir dikirim, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen yang akan di-scan.
Diantaranya formulir registrasi wajib pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan.
Semua dokumen yang telah di-scan, kemudian diunggah melalu website e-registrasi.
5. NPWP Elektronik akan Dikirimkan ke Email
Apabila semua dokumen telah diunggah, maka Anda sudah bisa melihat perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website resmi.
Atau Anda juga bisa memeriksa melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Apabila memperoleh pemberitahuan status ditolak maka ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.
Namun apabila disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos tercatat.
Catatan:
Dikutip dari Online Pajak, walaupun kini ada NPWP dalam bentuk elektronik, namun kartu NPWP fisik masih menjadi alat utama wajib pajak.
Kesimpulannya, NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik, namun NPWP elektronik juga bisa digunakan dengan sah.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)