Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Laman Resmi ereg.pajak.go.id

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk segala aktivitas perpajakan, kini NPWP bisa dibuat secara online.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Tribun Lampung
Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Online 

TRIBUNAMBON.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk segala aktivitas perpajakan.

NPWP juga akan memudahkan berbagai kepentingan terutama yang berhubungan dengan pajak, keuangan, dan layanan publik tertentu.

Dengan seiringnya perkembangan teknologi, kini NPWP Elektronik hadir untuk memudahkan masyarakat.

Baca juga: Bingung Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online? Simak Langkanya di Sini, Siapkan NPWP!

Dikutip dari Online Pajak, berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP Elektronik (secara online):

1. Daftarkan Akun

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan akun, terlebih dahulu dengan membuka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Kemudian klik 'Daftar'.

Lalu isi data seperti nama, email, dan kata sandi dengan benar.

Setelah terisi kemudian klik 'Save'.

Selanjutnya Anda akan memperoleh notifikasi dari email, dan silahkan buka email untuk melanjutkan langkah berikutnya.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Pada tahap ini pastikan sudah mengaktifkan dan memiliki akun.

Kemudian lakukan login di website resmi ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password yang telah di daftarkan.

Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi untuk pembuatan NPWP.

Isilah semua data dalam formulir dengan benar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved