Tanggapan Berbagai Pihak soal Wacana Hukuman Mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait wacana tuntutan hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Tribunnews
Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait wacana tuntutan hukuman mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. 

Efek jera

Tak hanya parpol yang merespons wacana tuntutan mati ini, mantan ketua KPK juga ikut angkat bicara terkait wacana tersebut.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad berpendapat, wacana hukuman hukuman mati untuk  Edhy Prabowo serta Juliari Batubara mampu memberikan efek jera.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya, sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/2/2021).

Samad menilai, praktik korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo di tengah pandemi membuat masyarakat jadi kesusahan.

Padahal, kata dia, sebagai perwakilan pemerintah harusnya kedua menteri itu dapat menyelesaikan masalah, bukan malah melakukan korupsi.

Menurut Samad, KPK harus mempertimbangkan usul terkait tuntutan hukuman mati tersebut. Hal ini, kata dia, supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.

"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," ucap Samad.

Sementara itu, Mantan Ketua KPK lain, yakni Agus Rahardjo menilai, tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.

Hal ini, kata dia, karena praktik korupsi yang mereka lakukan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).

Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang efektif.

Selain itu, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat negara lain agar praktik korupsi tidak kembali terulang.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ucap Agus.

Tak hanya itu, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved