Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
5 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unpatti di JMP Ambon Bisa Dihukum Penjara 7 hingga 15 Tahun
tentang peran kriminal Pasal 55 KUHP yakni: Pelaku (pleger); Menyuruh melakukan (doenpleger); Turut serta (medepleger); dan Penganjur (uitlokker).
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir
1. Kakak almarhum Sein Ratuanik Berharap Polisi Tangkap 1 Pelaku Buron dan Tuntaskan Penyidikan Kasus Ini
ALMARHUM Sein Suat Ratiuanik_dan_Kakaknya_Pati_Suat (kanan) di sebuah acara di Ambon, 2020 lalu.
SEBELUMNYA keluarga almarhum M Husin Suat alias Sein Ratuanik (23) berharap penyidik kepolisian di Ambon, segera mengungkap pelaku utama penganiayan berujung kematian adik bungsu mereka.
Demi keadilan, dia berharap polisi tanggap dan melanjutkan kasus ini hingga ke tahap penuntutan di jaksa, dakwaan dan vonis di pengadilan.
Husin meninggal dunia setelah dianiaya sekelompok pemuda di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (11/2/2021) pukul 03.10 WIT.
“Hingga saat ini pelaku utama belum ditemukan polisi. Padahal mereka sudah tahu siapa pelakunya namun belum juga ditangani,” ujar Pati Suat, kakak almarhum Husin, kepada TribunAmbon.com, di rumah duka, kawasan Kampung Kisar, belakang Markas Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui, Sirimau, Ambon, Sabtu (13/2/2021) siang.
Harapan ini dikemukakan menyusul informasi parsial dari pihak di kepolisian.
“Awalnya dari pihak kepolisian bilang pelaku sudah ditemukan tiga orang, sampai ke tempat lain lagi bilang katanya sudah ditemukan sembilan orang. Namun belakangan saat ditemui hanya terdapat satu orang pelaku,” kata Pati.
Dia berharap kasus ini ditangani secara transparansi, dijelaskan berapa pelaku yang telah ditahan dan lokasinya dimana saja,” ucapnya.
Pati Suat adalah adalah anak kedua dari pasangan Kafian Suat dan Rahma Ratuanik, warga Kampung Kisar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
Husin adalah bungsu dari empat bersaudara. Husin punya saudara kembar, Hasan Suat. Kakak tertuanya seorang wanita.
Pati, yang juga konsultan publik ini, mengapresiasi kerja aparat polisi menangkap kelompok penganiayaan adik bungsunya.
Pihak keluarga Almarhum Husin, berharap pihak kepolisian tidak membiarkan kasus ini menguap seperti kebanyakan kasus pidana lainnya.
Dia berharap media massa di Ambon ikut mengawal kasus ini ke meja hijau dan hingga ke lembaga pemasyarakatan.
“Saya tahu media sebagai penyambung lidah masyarakat, maka dari itu saya mengharap dari pihak media bisa menarik dan mengawasi terkait masalah ini hingga tuntas,” kata Pati Suat, kakak kndung almarhum, kepasa TribunAmbon,com di kediamannya, kawasan Kisar, Tantui, Ambon.
Selain itu ia menjelaskan, dari pihaknya sebagai keluarga korban hanya ingin kasus ini diselesaikan dengan menahan para pelaku dan diadili seadil-adilnya, hal ini dikatakan karena adiknya Almarhum Husin Suat dianggap tidak ada kesalahan apa pun dalam kasus pengeroyokan tersebut.