Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tak Diperpanjang, Ida Fauziyah: Di APBN 2021 BSU Tidak Dialokasikan

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti, dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida Fauziyah.

Editor: Fitriana Andriyani
Humas Kemnaker
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti, dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida Fauziyah. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak mendapat alokasi dalam APBN 2021

Walau begitu, pencairan BLT subsidi gaji bisa saja dilanjutkan. Namun, harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara. 

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti, dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida Fauziyah saat kunjungan kerjanya di Medan seperti dikutip dari Antara pada Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Pengambilan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dikabarkan akan Segera Dibuka, Siapkan KTP dan Nomor HP

Sebelumnya, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ida kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya. 

Menurut Ida, keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah," kata Ida.

"Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian."

Baca juga: Berikut Panduan Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta

Lebih lanjut, Ida menambahkan, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Namun demikian, dengan syarat, yakni apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.

Salah satunya, Kemnaker berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) guna menciptakan SDM yang unggul.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved