Berita Kriminal
Jaksa Perkara Tata Ibrahim Juga Ajukan Banding, Ini Alasannya
Sayangnya, Attamimi tak menjelaskan lebih lanjut isi memori banding yang diserahkan ke pengadilan negeri itu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan TribunAmbon.com, Ama P
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi dan pembobolan rekening nasabah Bank BNI Ambon dengan terpidana Tata Ibrahim sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Hari ini kami serahkan memori banding,” ujar JPU Ahmad Attamimi di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/1/2021).
Sayangnya, Attamimi tak menjelaskan lebih lanjut isi memori banding yang diserahkan ke pengadilan negeri itu.
“Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah karena penasehat hukum terpidana juga mengajukan banding,” katanya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo membenarkan adanya memori banding tersebut. Memori banding, kata dia, sudah diterima panitera Pengadilan Negeri Ambon.
“Saya diberi tahu kepaniteraan,” ujar Kalalo.
Sama seperti jaksa, kuasa hukum Tata sudah mengajukan banding begitu majelis hakim menghukum kliennya 13,6 tahun penjara dalam sidang dua pekan lalu.
Untuk diketahui, kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58, 9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.
Setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.
Setelah dilaporkan, Faradiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.
Saat penangkapan itu polisi juga ikut menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan Faradiba.
Sementara itu, rekening Tata Ibrahim menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini disebut hasil penjarahan bank berpelat merah itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bank-bni-ambon.jpg)