Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini 11 Januari 2021, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali yang berlaku 11-25 januari 2021.
Editor:
Fitriana Andriyani
freepik
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali yang berlaku 11-25 januari 2021.
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak ataupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian RI, dan TNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya".
