Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini 11 Januari 2021, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali yang berlaku 11-25 januari 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat/PSBB Jawa Bali:
Jakarta
Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina.
Baca juga: Sang Anak Merasa Aneh dengan Sikap Pilot Sriwijaya Air SJ182 sebelum Berangkat, Tiba-tiba Minta Maaf