Ambon Terkini

STNK Ditahan, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Ambon Protes Pemerintah Kota

Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) mendatangi kantor Walikota Ambon, di Jalan Yan Pays, Jumat (8/12021) siang.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: v
Fandy Wattimena
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Ambon protes jadwal sidang Pengadilan Negeri Ambon yang tidak jelas, menyebabkan STNK milik mereka tertahan, sebagian besar pelanggar prokes adalah sopir angkutan kota, driver gojek. 

AMBON - TRIBUNAMBON.COM,- Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) mendatangi kantor Walikota Ambon, di Jalan Yan Pays, Kecamatan Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (8/12021) siang.

Mereka datang lantaran kecewa karena jadwal persidangan tidak sesuai yang tertera diblanko tilang.

Padahal mereka butuh segera mendapatkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditahan Pengadilan Negeri Ambon.

STNK para pelanggar prokes ini telah ditahan lebih dari sebulan setelah terjaring razia operasi yustisi.

Sebagian besar mereka yang protes ini, berprofesi sebagai sopir pangkalan,  mengaku tidak tahu alasan penundaan sidang.

Baca juga: Dua Hari Jelang Akhir Tahun 2020, Wali Kota Ambon Perketat Razia Protokol Kesehatan  

Sementara surat kelengkapan kendaraan dibutuhkan untuk bepergian ke luar kota.

"Sudah datang tapi tidak ada layanan," ujar Syahril salah satu pelanggar prokes.

Pelaksanaan operasi yustisi gencar dilakukan pemerintah Kota Ambon untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Operasi dilakukan di berbagai titik di pusat Kota Ambon.

Baca juga: Libur Akhir Pekan Warga Kota Ambon Serbu Santai Beach, Protokol Kesehatan Diabaikan

Diantaranya, kawasan Jalan AY Patty, Jalan Pattimura, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jendral Soedirman dan kawasan Poka.

Aksi protes ini tidak berlangsung lama karena tidak ada pihak yang menemui terkait tuntutan jadwal sidang operasi yustisi prokes yang tidak jelas sehingga STNK milik pelanggar tertahan.

Sekadar diketahui, Kasus penularan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, di awal tahun 2021 ini, menunjukkan tren penurunan.

Sementara, Sirimau, kecamatan di pusat Kota Ambon, masih menjadi wilayah penyumbang 50% total kasus (210 kasus positif) di ibukota provinsi Maluku ini.

Dari lima kecamatan di Ambon, Leitimur Selatan adalah wilayah administratif dengan kasus terendah; 1 kasus.

Leitimur Selatan adalah pemukiman dengan sekitar 12 ribu penduduk di punggung dataran tinggi Puncak Sirimau, di jazirah Ambon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved