Ambon Terkini

Razia ‘Mobil Nginap’ di Kota Ambon Berlanjut di Tahun 2021

Nginap sembarangan 244 unit Mobil Digembok Dishub Ambon Sepanjang 2020. Dari denda, kas daerah bertambah Rp122 juta.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir

Pihaknya mengemukakan, sejak Razia Mobil Nginap digalakkan tingkat pelanggaran terus menurun.

“Kesadaran dan disiplin warga kian tinggi dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Di Kota Ambon, pada malam hari, beberapa tahun terakhir, ibarat jadi area parkiran umum.

Warga yang bermukim di gang dalam kota memanfaatkan bahu dan badan jalan sebagai “garasi mobil”.

Merujuk fenomena parkir umum inilah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon sejak 2019, menggagas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mewajibkan pemilik kendaraan pribadi roda empat memiliki garasi.

Perda ini akan mengatur salah satu persyaratan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus punya garasi.

“Nanti diverifikasi apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK,” kata Plt Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette, medio 2019 lalu.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved