Ambon Terkini
Razia ‘Mobil Nginap’ di Kota Ambon Berlanjut di Tahun 2021
Nginap sembarangan 244 unit Mobil Digembok Dishub Ambon Sepanjang 2020. Dari denda, kas daerah bertambah Rp122 juta.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir
Nginap sembarangan 244 unit Mobil Digembok Dishub Ambon Sepanjang 2020. Dari denda, kas daerah bertambah Rp122 juta. Denda ini masuk pendapatan negara bukan pajak.
AMBON - TRIBUNAMBON.COM,- Tahun 2021, otoritas jalan dan lalulintas kendaraan di Kota Ambon masih melanjutkan melanjutkan operasi penertiban parkir inap di ruas jalan protokol kota.
Oleh warga ibu kota Provinsi Maluku ini, operasi yustisi dan penertiban ruas jalan dari parkir liar kendaraan ini pupuler dengan “Razia Mobil Nginap”.
Memasuki pekan pertama Januari 2021 ini, aparat dishub memperketat pengawasan.
Patroli tengah malam dishub akan terus berlanjut dengan intensitas sedang.
Secara bergiliran, 20-an petugas keliling sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota.
Sasaran operasi penegakan disipln ini antara lain di kawasan pusat kota, Kilometer 0 Ambon.
Baca juga: Wali Kota Ambon Pastikan 3.762 Nakes Prioritas Vaksinasi Covid-19, Tahap 2 Usia 60 Tahun ke Atas
Hingga Kamis (7/1/2021), ruas jalan protokol yang diawasi ketat seperti di Taman Pattimura, Jl IY Patty, Jl Pattimura, Jl Slamet Riyadi, Jl Telukabesy, hingga kawasan Batu Meja dan Batu Merah.
Melansir data Dinas Perhubungan Kota Ambon, sepanjang tahun 2020, operasi Mobil Nginap menjaring 224 unit mobil.
Dari Pemerintah Kota mengumpulkan akumulasi denda sebanyak Rp 122 juta.
Denda ini masuk pendapatan negara bukan pajak, dan jadi kas daerah.
Tiap mobil yang terjaring operasi dikenakan denda Rp500 ribu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, menyebut 224 unit kendaraan roda empat yang terjaring operasi adalah akumulasi selama 364 hari.
“Itu total akumulasi setahun,” kata Sapulette kepada wartawan Rabu (6/1/2021).
Pihaknya mengemukakan, sejak Razia Mobil Nginap digalakkan tingkat pelanggaran terus menurun.
“Kesadaran dan disiplin warga kian tinggi dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Di Kota Ambon, pada malam hari, beberapa tahun terakhir, ibarat jadi area parkiran umum.
Warga yang bermukim di gang dalam kota memanfaatkan bahu dan badan jalan sebagai “garasi mobil”.
Merujuk fenomena parkir umum inilah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon sejak 2019, menggagas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mewajibkan pemilik kendaraan pribadi roda empat memiliki garasi.
Perda ini akan mengatur salah satu persyaratan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus punya garasi.
“Nanti diverifikasi apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK,” kata Plt Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette, medio 2019 lalu.