8 Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021: Pembatasan Kapasitas Tempat Ibadah 50%
Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Editor:
Fitriana Andriyani
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)
Dalam aturan pembatasan sosial beskala mikro di Pulau Jawa-Bali, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, dine-in dibatasi maksimal 25 persen, dan take-away atau delivery order tetap diperbolehkan.
(Tribunnews.com/Daryono/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Aturan dalam Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB.
Rekomendasi untuk Anda