Buku Tematik

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Hak-hak Warga Negara Indonesia, Jawaban Tema 6 Kelas 6

Simak pembahasan kunci jawaban Buku Tematik kelas 6 SD Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang "Menuju Masyarakat Sejahtera".

Editor: Fitriana Andriyani
Buku Tematik
Simak pembahasan kunci jawaban Buku Tematik kelas 6 SD Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang "Menuju Masyarakat Sejahtera". 

Pasal-pasal berapa sajakah yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia? Diskusikan bersama teman satu kelompokmu. Selanjutnya, tuliskan hasil diskusimu dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.

Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia.

Jawaban:

Jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 48
Jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 48 (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

***

Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 49

Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia berdasarkan hasil diskusi kelompokmu!

Jawaban:

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

***

Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 50

Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan NKRI. Tuliskan perilaku-perilaku warga negara Indonesia yang mencerminkan sikap cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan NKRI dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.

Jawaban:

Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 50
Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 50 (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

***

*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Soal di atas sebagian besar berupa pertanyaan terbuka. Artinya, ada beberapa jawaban alternatif lainnya yang tidak terpaku seperti di atas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved