Buku Tematik

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Hak-hak Warga Negara Indonesia, Jawaban Tema 6 Kelas 6

Simak pembahasan kunci jawaban Buku Tematik kelas 6 SD Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang "Menuju Masyarakat Sejahtera".

Editor: Fitriana Andriyani
Buku Tematik
Simak pembahasan kunci jawaban Buku Tematik kelas 6 SD Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang "Menuju Masyarakat Sejahtera". 

TRIBUNAMBON.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Buku Tematik kelas 6 SD Tema 6 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang "Menuju Masyarakat Sejahtera".

Pandemi COVID-19 mengakibatkan kegiatan sekolah tatap muka ditiadakan.

Namun demikian, bukan berarti anak-anak berhenti belajar.

Belajar dapat dilakukan di mana saja, termasuk di rumah dengan bimbingan orang tua.

Orang tua dapat membimbing anak belajar dengan buku tematik dan berikut kunci jawaban yang bisa menjadi bahan acuan.

Berikut kunci jawaban Buku Tematik tema 6 kelas 6 halaman 47, 48, 49, dan 50 kurikulum 2013 edisi revisi 2018.

Artikel ini berisi kunci jawaban soal yang ada dalam pembelajaran 1 subtema 2 di halaman 47 sampai 51.

Kunci jawaban ini ditujukan kepada orang tua atau wali sebagai pedoman untuk mengoreksi hasil belajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri.

Setelah itu, gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Berikut kunci jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 6 pembelajaran 1 Subtema 2 halaman 47, 48, 49, dan 50 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Guru dan Siswa serta beberapa sumber:

Kunci jawaban Tema 6 Kelas 6 halaman 47

Hak sebagai Warga Negara Indonesia

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang. Hak warga negara Indonesia ditentukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hak warga negara Indonesia banyak bentuknya. Berikut beberapa bentuk hak warga negara Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hak ini dapat diperoleh warga negara Indonesia salah satunya dalam bentuk perlindungan hukum saat menjadi saksi dalam perkara hukum. Perlindungan hukum juga bisa diberikan atas hak kekayaan intelektual seseorang seperti hak cipta. sebagai contoh, hak cipta dalam penerbitan buku. Biasanya yang diberikan hak cipta atas isi buku adalah penulis atau penerbit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved