Virus Corona
Pemerintah Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Negara Asing pada 1-14 Januari 2021
Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
"Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Kian Cepat Menyebar, Kini Juga Ditemukan di Swedia
Baca juga: Strain Baru Virus Corona dari Inggris Kini Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada
Baca juga: Kenali Gejala yang Muncul Pada Tubuh yang Terinfeksi Virus Corona
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita ini tayang di Kompas.com: Pemerintah Berlakukan Larangan Masuk WNA ke Indonesia 1-14 Januari 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/69-orang-kategori-sehat-dikarantina-di-balai-diklat-keagamaan-ambon-vbcxvbcxvc.jpg)