Hasil Rapid Tes Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polisi

Karena dinyatakan reaktif, Haikal kemudian diarahkan untuk menuju RS Polri guna memastikan apakah dirinya benar positif Covid-19 atau tidak. 

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Jubir PA 212 Haikal Hassan 

Haikal tak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian dikarenakan memiliki kegiatan di Solo, Jawa Tengah. 

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong. 

Pelapor dalam kasus ini yaitu Husein Shihab mengatakan melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI. 

"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).

Sekretaris Jenderal HRS Centre, Haikal Hassan dalam dialog bersama Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (17/11/2020) malam.
Sekretaris Jenderal HRS Centre, Haikal Hassan dalam dialog bersama Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (17/11/2020) malam. (Tangkap layar Youtube ILC tvOne)

Husein mengatakan pelaporan ini bertujuan ingin memberikan efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya. 

"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata dia.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polisi soal Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah'

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved